Top Menu

Mengenal Perlindungan Bebas Premi dan Tentang Polis Asuransi

Di dalam dunia asuransi, terdapat cukup banyak istilah yang digunakan. Di antara semua istilah tersebut, paling tidak Anda mengetahui istilah perlindungan bebas premi dan tentang polis asuransi.



Mengetahui tentang arti dari istilah seperti itu tentu dapat memudahkan Anda dalam memahami cara kerja asuransi. Untuk itu, tidak ada salahnya Anda menyimak beberapa informasi berikut ini.

Apa Itu Perlindungan Bebas Premi?

Dalam pembahasan perlindungan bebas premi dan tentang polis asuransi ini, pertama akan diberikan penjelasan singkat tentang arti perlindungan bebas premi. Hal ini wajib diketahui terutama bagi Anda calon nasabah asuransi.

Pada umumnya, pihak perusahaan asuransi akan berupaya memberikan perlindungan dalam berbagai macam bentuk. Salah satunya dalam perlindungan bebas premi ini. Bebas premi ini umumnya akan didapatkan saat nasabah mengalami sakit parah, cacat permanen, atau kematian.

Saat hal tersebut terjadi, nantinya pihak asuransi akan memberikan pembebasan premi. Artinya, dari pihak ahli waris sudah tidak ada tuntutan untuk membayar premi bulanan. Asuransi juga akan memberikan dana santunan pada pihak ahli waris.

Kelebihan Perlindungan Bebas Premi

Dalam perlindungan bebas premi, Pembebasan premi dapat terjadi saat nasabah meninggal atau mengalami sakit sangat parah. Apabila melihat hal tersebut, tentu nasabah harus bisa memanfaatkan adanya fasilitas bebas premi.

Dengan mengaktifkan perlindungan tersebut, nasabah akan terhindar dari permasalahan tidak mampu membayar premi. Bayangkan saja, pada saat nasabah sakit keras atau meninggal, bagaimana premi bulanan akan dibayarkan?

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami perlindungan bebas premi seperti ini. Dengan begitu, asuransi benar-benar dapat memberikan manfaat bagi keluarga Anda di masa yang akan datang.

Siapa Saja Yang Bisa Memanfaatkan Perlindungan Bebas Premi?

Dalam pembahasan perlindungan bebas premi dan tentang polis asuransi ini, Anda juga wajib tahu bagaimana perusahaan asuransi dapat memberikan pembebasan premi. Dengan begitu, Anda bisa menggunakan fasilitas tersebut dengan baik.

Seperti sudah disinggung pada bagian sebelumnya, terdapat beberapa kondisi yang bisa membuat nasabah mendapatkan perlindungan bebas premi. Berikut adalah golongan nasabah yang dapat memanfaatkan perlindungan bebas premi.

Menderita Penyakit Kritis

Berdasarkan penjelasan mengenai perlindungan bebas premi, nasabah yang dapat menerima pembebasan ini adalah Ia yang menderita penyakit kritis. Hal itu karena, kondisi tersebut membutuhkan biaya besar untuk penyembuhan.

Apabila sudah seperti itu, tentu pembayaran premi nasabah dapat mengalami masalah. Nah, pada kondisi tersebut, nasabah dapat menggunakan fasilitas bebas premi sesuai kesepakatan yang dibuat di dalam polis.

Cacat Total

Selanjutnya, perlindungan bebas premi juga diberikan pada nasabah penderita cacat total. Kondisi tubuh yang cacat total pastinya membuat tubuh tidak dapat bekerja untuk menghasilkan uang. Alhasil, biaya premi bulanan pun tidak akan bisa dibayarkan.

Nasabah dengan kondisi seperti ini dapat melayangkan pembebasan asuransi. Selain itu, pada beberapa perusahaan asuransi juga memberikan santunan atau tunjangan pada keluarga sebagai bantuan pengobatan.

Pada beberapa perusahaan, syarat perlindungan bebas premi ini juga diberikan pada saat pihak tertanggung meninggal dunia. Biasanya, santunan juga diberikan kepada ahli waris pihak tertanggung.

Apa Itu Premi Asuransi Dan Polis Asuransi?

Apabila membahas tentang perlindungan bebas premi dan tentang polis asuransi, tentunya Anda juga harus mengetahui tentang pengertian premi asuransi serta polis asuransi. Untuk mengetahui pengertiannya, Anda dapat lihat penjelasan berikut.

Polis Asuransi

Pada pembahasan ini, seringkali Anda menemukan penggunaan istilah perlindungan bebas premi dan tentang polis asuransi. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan polis asuransi itu sendiri?

Polis asuransi merupakan sebuah istilah yang mengatakan tentang isi kontrak kerja sama secara tertulis dari perusahaan asuransi dengan nasabah. Kontrak terkait asuransi seperti asuransi kesehatan, jiwa, sampai kerugian semuanya disebut sebagai polis asuransi.

Perjanjian kerja sama ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan nasabah. Nah, agar terdapat perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi, nasabah nantinya diharuskan membayar premi sesuai kesepakatan yang dibuat.

Polis asuransi juga berisi tentang rincian hak dan kewajiban pihak asuransi, pemegang polis, syarat polis, proteksi, dan lain sebagainya. Selain hal itu, diberikan juga lampiran berupa salinan surat klaim, lembar pertanggungan, serta beberapa ketentuan khusus lainnya.

Melihat hal tersebut, tentunya pengetahuan tentang perlindungan bebas premi ini menjadi hal yang penting. Oleh karena itu, Anda sebagai pemegang polis harus dapat menjaga dengan baik polis asuransi tersebut.

Premi Asuransi

Pada pembahasan perlindungan bebas premi, nasabah juga wajib tahu tentang premi asuransi. Premi tersebut merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah untuk dana pengalihan risiko. 

Untuk besaran premi yang harus dibayarkan semuanya sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Pada umumnya, proteksi semakin luas akan membuat biaya premi lebih mahal. 

Untuk para nasabah atau pemegang polis, pihak perusahaan umumnya memberikan beberapa pilihan tempo pembayaran. Nasabah bisa memilih premi bulanan, kuartalan, semesteran, dan juga premi bayar tahunan. 

Sistem Pembayaran Asuransi Premi

Selain mencari tahu mengenai perlindungan bebas premi, Anda juga harus mengetahui tentang sistem pembayaran yang umum diberikan. Dengan mengetahui hal ini, nasabah dapat mengukur kemampuan dalam pembayaran premi.

Pada umumnya, pihak perusahaan akan memberikan beberapa pilihan sistem pembayaran premi. Nasabah dapat memilih sistem pembayaran premi dalam tempo bulanan ataupun pada jangka waktu lebih lama. 

Pada akhirnya, sistem pembayaran tersebut akan bergantung pada kesepakatan yang dibuat oleh pihak penyedia asuransi dengan pihak nasabah. Selain tempo waktunya, besaran premi juga akan ditentukan oleh kedua belah pihak terkait.

Dasar perlindungan bebas premi dan tentang polis asuransi dapat dilihat di UU Nomor 40 tahun 2014. Pada UU tersebut mengatakan bahwa premi adalah uang yang ditetapkan asuransi dan disepakati pemegang polis serta dibayarkan sesuai kesepakatan.

Bagaimana Jika Terlambat Membayar Premi Asuransi

Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemegang polis. Untuk sistem pembayarannya juga sudah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, bagaimanakah jika premi tersebut telat pembayarannya?

Apabila hal tersebut sampai terjadi, maka bersiaplah untuk menanggung konsekuensi yang cukup berat. Bahkan, keterlambatan tersebut akan menjadikan pemegang polis jadi tidak berlaku lagi alias lapse. Alhasil, manfaat dari proteksi asuransi akan hilang.

Untuk terhindar dari hal itu, penting bagi Anda untuk cari tahu perlindungan bebas premi lebih dalam lagi. Dengan begitu, masalah-masalah keterlambatan atau semacamnya dapat dihindari.

Lalu, bagaimana untuk mengatasi masalah tersebut? Jawabannya tentu adalah dengan membayar premi tersebut plus denda keterlambatan. Meskipun pembayaran tersebut sudah dilakukan, Anda masuk ke masa tunggu sesuai kesepakatan pada polis.

Apakah semua asuransi menerapkan perlindungan bebas premi?

Apabila membahas perlindungan bebas premi, tentunya Anda harus memahami satu hal penting. Hal tersebut adalah tidak semua perusahaan asuransi mempunyai fasilitas perlindungan bebas premi.

Pasalnya, perlindungan semacam ini hanya dipergunakan pada perusahaan yang masih menganut sistem tradisional. Jadi, apabila Anda menginginkan perlindungan seperti ini, pastikan bahwa perusahaan yang dipilih memang menawarkan fasilitas tersebut.

Begitulah tadi pembahasan mengenai perlindungan bebas premi dan tentang polis asuransi. Mengetahui pengertian dari istilah di atas merupakan hal penting. Terutama bagi Anda yang baru saja ingin terjun ke dunia asuransi.

Ingin tahu lebih banyak tentang perencanaan asuransi Anda! Hubungi kami, konsultan asuransi medan

Posting Komentar

Copyright © FINEDUU - Konsultan dan Agen Asuransi Medan. Optimasi oleh SEOInstan | Designed by OddThemes